Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA AMBON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
149/Pdt.P/2024/PA.Ab Sumiati Morhom binti Ode Pani Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 149/Pdt.P/2024/PA.Ab
Tanggal Surat Selasa, 07 Mei 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Sumiati Morhom binti Ode Pani
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primer :

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan bahwa suami Pemohon (Anwar Mardjan bin  Gajali Banjar) menderita sakit jiwa dan pikun sehingga tidak cakap dalam melakukan perbuatan hukum;
  3. Menetapkan Pemohon (Sumiati Morhom binti Ode Pani) sebagai wali pengampu dari Suami Pemohon (Anwar Mardjan bin  Gajali Banjar);
  4. Menetapkan Pemohon untuk bertindak dalam melakukan segala perbuatan hukum bagi Anwar Mardjan bin  Gajali Banjar tersebut baik di dalam maupun di luar pengadilan;
  5. Membebankan biaya perkara ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Subsider:

Dan atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon untuk menjatuhkan penetapan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak