Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA AMBON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
43/Pdt.P/2019/PA.Ab 1.Abdul Haji Sella bin Kakunang Sella
2.Rayang Moni binti Paisaha Moni,
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Jun. 2019
Klasifikasi Perkara Pengesahan Perkawinan/Istbat Nikah
Nomor Perkara 43/Pdt.P/2019/PA.Ab
Tanggal Surat Senin, 17 Jun. 2019
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Abdul Haji Sella bin Kakunang Sella
2Rayang Moni binti Paisaha Moni,
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER :

Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;

Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Abdul Haji Sella bin Kakunang Sella) dengan Pemohon II (Rayang Moni binti Paisaha Moni) yang dilaksanakan di Desa Kabauw, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah pada tanggal 5 Mei 2001;

Biaya perkara diatur menurut ketentuan yang berlaku;

SUBSIDER :

Bilamana Majelis Hakim berpendapat lain mohon penetapan yang seadil-adilnya;             

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak