Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA AMBON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
147/Pdt.P/2018/PA.Ab 1.Abdu Salam Tanassy bin Hamim Tanassy
2.Aeba Polpoke binti Ahmad Polpoke
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Jul. 2018
Klasifikasi Perkara Pengesahan Perkawinan/Istbat Nikah
Nomor Perkara 147/Pdt.P/2018/PA.Ab
Tanggal Surat Senin, 23 Jul. 2018
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Abdu Salam Tanassy bin Hamim Tanassy
2Aeba Polpoke binti Ahmad Polpoke
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan alasan-alasan/dalil-dalil di atas, Pemohon mohon agar Ketua Pengadilan Agama Ambon Cq. Majelis Hakim, segera memeriksa dan mengadili perkara ini, dan selanjutnya menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :

PRIMER :

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Abdul Salam Tanassy Bin Hamin Tanassy) dan Pemohon II (Aeba Polpoke binti Ahmad Polpoke) yang dilaksanakan di Desa Wakasihu, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah pada tanggal 04 September 2003, sesuai syariat Islam;
  3. Biaya perkara menurut Hukum yang berlaku;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak