Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA AMBON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
265/Pdt.P/2025/PA.Ab 1.Abd Jabar Polpoke bin Ali Polpoke
2.Sarapiah Tuhelelu binti Ali Polpoke
3.Harisa Polpoke binti Ali Polpoke
4.Rahmawati Polpoke binti Ali Polpoke
5.Kamaludin Polpoke bin Ali Polpoke
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 265/Pdt.P/2025/PA.Ab
Tanggal Surat Selasa, 15 Jul. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Abd Jabar Polpoke bin Ali Polpoke
2Sarapiah Tuhelelu binti Ali Polpoke
3Harisa Polpoke binti Ali Polpoke
4Rahmawati Polpoke binti Ali Polpoke
5Kamaludin Polpoke bin Ali Polpoke
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primair :

  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan Almarhum Ali Polpoke bin Aksan Polpoke telah meninggal dunia pada tanggal 26 Januari 2024;
  3. Menetapkan Ahli Waris sah dari Almarhum Ali Polpoke bin Aksan Polpoke adalah sebagai berikut :
    1. Sarapiah Tuhelelu binti Ali Polpoke (istri);
    2. Abd Jabar Polpoke bin Ali Polpoke (anak kandung);
    3. Harisa Polpoke binti Ali Polpoke (anak kandung);
    4. Rahmawati Polpoke binti Ali Polpoke (anak kandung);
    5. Kamaludin Polpoke bin Ali Polpoke (anak kandung);
  4. Menetapkan Pemohon I (Abd Jabar Polpoke bin Ali Polpoke) sebagai penerima kuasa dari Pemohon II, Pemohon III, Pemohon IV, Pemohon V dan berhak untuk:
    1. Melakukan pengambilan uang tabungan di Bank Maluku dengan Nomor Rekening : 706773783800, atas nama Ali Polpoke;
    2. Melakukan pengurusan administrasi lainnya yang berkaitan dengan hal-hal milik Almarhum Ali Polpoke bin Aksan Polpoke;
  5. Biaya perkara diatur menurut hukum yang berlaku;

Subsidair :

Bila Pengadilan Agama Ambon, Cq. Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa dan memutuskan Perkara ini, berpendapat lain mohon penetapan yang seadil-adilnya.                       

Wassalamualaikum Wr,Wb  

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak