| Petitum |
Primer :
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan Pemohon, Umi Manilet binti Muhamad Manilet, sebagai wali yang sah terhadap anak kandungnya yang masih di bawah umur bernama Muhammad Afqan Tenarubun bin Abdur Rahman Tenarubun, lahir di Ambon tanggal 3 November 2011;
- Memberikan kewenangan kepada Pemohon selaku wali untuk mewakili kepentingan hukum anak tersebut di dalam maupun di luar pengadilan;
- Menyatakan Penetapan Perwalian ini dapat dipergunakanuntuk melakukan perbuatan jual beli tanah Sertifikat Hak Milik NIB. 25.05.000007016.0 atas bidang tanah yang terletak di Desa Poka, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, Provinsi Maluku seluas 358 m2 (tiga ratus lima puluh delapan meter persegi), atas nama pemegang hak yaitu : 1) Umi Manilet; 2) Muhammad Rivai Tenarubun; dan 3) Muhammad Afqan Tenarubun (anak dibawah umur) yang dilakukan semata-mata demi kepentingan anak di bawah umur;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.
Subsider :
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon Penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |