Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA AMBON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
118/Pdt.P/2026/PA.Ab Umi Manilet Binti Muhamad Manilet Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 118/Pdt.P/2026/PA.Ab
Tanggal Surat Senin, 06 Jul. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Umi Manilet Binti Muhamad Manilet
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1MARTEN FORDATKOSU, SH.Umi Manilet Binti Muhamad Manilet
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primer :

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan Pemohon, Umi Manilet binti Muhamad Manilet, sebagai wali yang sah terhadap anak kandungnya yang masih di bawah umur bernama Muhammad Afqan Tenarubun bin Abdur Rahman Tenarubun, lahir di Ambon tanggal 3 November 2011;
  3. Memberikan kewenangan kepada Pemohon selaku wali untuk mewakili kepentingan hukum anak tersebut di dalam maupun di luar pengadilan;
  4. Menyatakan Penetapan Perwalian ini dapat dipergunakanuntuk melakukan perbuatan  jual beli tanah Sertifikat Hak Milik NIB. 25.05.000007016.0 atas bidang tanah yang terletak di Desa Poka, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, Provinsi Maluku seluas 358 m2 (tiga ratus lima puluh delapan meter persegi), atas nama pemegang hak yaitu : 1) Umi Manilet; 2) Muhammad Rivai Tenarubun; dan   3) Muhammad Afqan Tenarubun (anak dibawah umur) yang dilakukan semata-mata demi kepentingan anak di bawah umur;
  5. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.

Subsider :

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon Penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak