Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Abdul Haiya Karepesina bin Abdul Mutalib Karepesina) dengan Pemohon II (Hatma Sangadji binti Masahudu Sangadji) yang dilaksanakan pada tanggal 20 Desember 2008 di Desa Kabauw, Kecamatan Pulau Haruku Kabupaten Maluku Tengah;
- Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan pernikahan tersebut di Kantor Urusan Agama Kecamatam Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah;
Menetapkan biaya perkara sesuai dengan peraturan yang berlaku |