Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA AMBON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
113/Pdt.P/2026/PA.Ab Suhaeni Opier binti Ibrahim Opier Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 113/Pdt.P/2026/PA.Ab
Tanggal Surat Selasa, 23 Jun. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Suhaeni Opier binti Ibrahim Opier
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primer:

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Almarhum Imran Oppier bin Ibrahim Opier telah meninggal dunia di Ambon pada tanggal 24 Mei 2026;
  3. Menyatakan Almarhum Ibrahim Opier bin Hi. Habibu Opier di Negeri Liang, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah pada tanggal 10 Maret 2011;
  4. Menyatakan Almarhumah Jainab Lessy binti Kumbang Lessy di Negeri Liang, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah pada tanggal 21 September 2022;
  5. Menetapkan Ahli Waris sah dari Almarhum Imran Oppier bin Ibrahim Opier adalah sebagai berikut:

Suhaeni Opier binti Ibrahim Opier;

  1. Menetapkan bahwa tujuan dari Penetapan Ahli Waris ini sebagai:

Syarat administrasi dalam pengurusan Pensiunan dan uang duka Almarhum Imran Oppier bin Ibrahim Opier di PT. TASPEN (Persero) KC Ambon;

Syarat administrasi dalam pengurusan di bank BRI Unit Unpatti Ambon, nomer rekening 4805-01-003402-53-2 atas nama I Oppier;

  1. Biaya perkara diatur menurut hukum yang berlaku;

Subsider:

Bila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak