Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA AMBON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
39/Pdt.P/2019/PA.Ab 1.Abdul Gafar Wasahua bin Muhammad Wasahua
2.Sriyanti Wasahua bin Yasim Pattimahu,
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Jun. 2019
Klasifikasi Perkara Pengesahan Perkawinan/Istbat Nikah
Nomor Perkara 39/Pdt.P/2019/PA.Ab
Tanggal Surat Senin, 17 Jun. 2019
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Abdul Gafar Wasahua bin Muhammad Wasahua
2Sriyanti Wasahua bin Yasim Pattimahu,
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
  2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Abdul Gafar Wasahua bin Muhammad Wasahua) dengan Pemohon II (Sriyanti Wasahua binti Yasim Pattimahu,) yang dilaksanakan pada tanggal  20 Juli 2000 yang dilaksanakan di Kabau, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan pernikahannya di Kantor Urusan Agama Kecamatam Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah;
  4. Menetapkan biaya perkara sesuai dengan peraturan yang berlaku.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak