Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Abdul Gafar Wasahua bin Muhammad Wasahua) dengan Pemohon II (Sriyanti Wasahua binti Yasim Pattimahu,) yang dilaksanakan pada tanggal 20 Juli 2000 yang dilaksanakan di Kabau, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah;
- Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan pernikahannya di Kantor Urusan Agama Kecamatam Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah;
- Menetapkan biaya perkara sesuai dengan peraturan yang berlaku.
|