INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
82/Pdt.P/2016/PA.Ab | 1.Abdul Muis Lating Bin Abdurrahim lating 2.Poya Binti Muhiting |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 24 Okt. 2016 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pengesahan Perkawinan/Istbat Nikah | ||||||
Nomor Perkara | 82/Pdt.P/2016/PA.Ab | ||||||
Tanggal Surat | - | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II ; 2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Abdul Muis Lating Bin Abdurrahim Lating) dengan Pemohon II (Poya Binti Muhiting) yang dilaksanankan pada tanggal 24 Juni 1993 di Desa Ilath, kecamatan Batabual, Kabupaten Buru; 3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan pernikahannya di Kantor Urusan Agama Kecamatan Batabual, Kabupaten Buru; 4. Menetapkan biaya perkara sesuai dengan peraturan yang berlaku ; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |