Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA AMBON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
93/Pdt.P/2024/PA.Ab 1.IRSAL SALEH TUHEPALY BIN IRWAN TUHEPALY
2.IRWAN TUHEPALY BIN HI. SALEH TUHEPALY
3.ILHAM HAKIM TUHEPALY BIN IRWAN TUHEPALY
Putusan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 93/Pdt.P/2024/PA.Ab
Tanggal Surat Senin, 22 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1IRSAL SALEH TUHEPALY BIN IRWAN TUHEPALY
2IRWAN TUHEPALY BIN HI. SALEH TUHEPALY
3ILHAM HAKIM TUHEPALY BIN IRWAN TUHEPALY
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primair :

  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Almarhumah Lina Tuhepaly alias Wa Lina binti La Une telah meninggal dunia pada tanggal 01 Februari 2024;
  3. Menetapkan Para Pemohon;
    1. Irwan Tuhepaly bin Hi. Saleh Tuhepaly(suami);
    2. Irsal Saleh Tuhepaly bin Irwan Tuhepaly (anak kandung);
    3. Ilham Hakim Tuhepaly bin Irwan Tuhepaly (anak kandung);

Adalah Ahli Waris sah dari Almarhumah Lina Tuhepaly alias Wa Lina binti La Une;

  1. Menetapkan bahwa tujuan dari Penetapan Ahli Waris ini untuk:

4.1. Mengurus pencairan dana BPJS atas nama Lina Tuhepaly alias Wa Lina binti La Une;

  1. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini.

Subsidair :

Bila Pengadilan Agama Ambon, Cq. Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa dan memutuskan Perkara ini, berpendapat lain mohon penetapan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak