Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
194/Pdt.P/2018/PA.Ab | 1.Abdul Muhammadin Bin Ode Ali 2.Umar Bin Ode Ali 3.Efendi Bin Ode Ali |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 26 Okt. 2018 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | P3HP/Penetapan Ahli Waris | ||||||||
Nomor Perkara | 194/Pdt.P/2018/PA.Ab | ||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 26 Okt. 2018 | ||||||||
Nomor Surat | |||||||||
Pemohon |
|
||||||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||||||
Termohon | |||||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||||
Petitum | Primer : 1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon 2. Menyatakan bahwa Almarhum La Alus Bin La Ote Soro telah meninggal dunia pada tanggal 18 Juli 1996 sesuai dengan Surat Kutipan Akta Kematian : 8171-KM-19122017-0028 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Ambon pada tanggal20 Desember 2017; 3. Menetapkan bahwa Almarhum La Alus Bin La Ote Soro adalah pewaris 4. Menetapkan bahwa Para Pemohon adalah ahli waris dari almarhum La Alus Bin La Ote Soro yakni masing-masing bernama : 1. Abdul Muhammadin Bin Ode Ali (Keponakan) 2. Umar Bin Ode Ali (Keponakan) 3. Efendi (Keponakan) 4. Biaya diatur menurut hukum yang berlaku Subsider : Bilamana Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya
Primer : 1. Mengabulkan permohonan Pemohon 2. Menyakan sah perkawinan antara Pemohon I dan Pemohon II yang yang dilaksanakan di Desa Kecamatan , Kabupaten pada tanggal 21 Juli 2008, sesuai Syariat Islam : 3. Biaya diatur menurut hukum yang berlaku Subsider : Bilamana Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |